Undang-Undang Keimigrasian 1959/63
Ketentuan masuk, tinggal, dan pas mengikuti hukum imigrasi serta prosedur Sarawak yang berlaku. Dokumentasi disiapkan sesuai jalur terkait.
BERAKAR DI SARAWAK
Didirikan di Kuching pada 2014, Billion Light membantu klien internasional merencanakan perpindahan ke Sarawak dan beradaptasi dengan kehidupan di sini.
BATU LONCATAN LOKAL ANDA
Dari panduan imigrasi hingga dukungan pengetahuan lokal, kami menyediakan satu titik kontak tepercaya sepanjang perjalanan Anda di Sarawak.
Penasihat senior kami yang berdedikasi akan memandu Anda langkah demi langkah, dari memahami jalur imigrasi dan menyiapkan dokumen hingga mengoordinasikan dukungan lokal yang Anda perlukan untuk beradaptasi dengan kehidupan di Sarawak.
KISAH KAMI
Kegiatan kami mempertemukan pertanyaan tentang relokasi, pariwisata, dan pengetahuan lokal. Berikut beberapa momen dalam perjalanan kami.
Didirikan di Kuching untuk membantu klien internasional mengatur perpindahan dan beradaptasi dengan kehidupan di Sarawak.
Berpartisipasi dalam kegiatan festival durian Malaysia di Nanning, berbagi produk dan pengalaman Malaysia dengan khalayak luar negeri.
Terlibat dalam proyek penerbangan carter antara Kuching dan Hainan, membantu pengunjung mengenal Sarawak.
Mempromosikan S-MM2H di Rainforest World Music Festival dan mengikuti roadshow kolaboratif di China International Import Expo di Shanghai.
Mengikuti SHEDA Expo dan roadshow properti di Kuching serta Bintulu, menghubungkan pertanyaan tentang relokasi dengan pengetahuan perumahan lokal.
Berkontribusi pada kegiatan penyelenggaraan dan publikasi ASEAN Tourist Guides Conference.
AKSES KE DUKUNGAN PROFESIONAL
SALURAN YANG TEPAT. TANGGUNG JAWAB YANG JELAS.
Ketentuan masuk, tinggal, dan pas mengikuti hukum imigrasi serta prosedur Sarawak yang berlaku. Dokumentasi disiapkan sesuai jalur terkait.
Ordonansi Ketenagakerjaan (Sarawak Bab 76), sebagaimana telah diubah, merupakan kerangka hukum lokal yang relevan. Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 berlaku di Semenanjung Malaysia dan Labuan.
Informasi pribadi yang digunakan dalam transaksi komersial berada dalam kerangka PDPA, termasuk perubahan yang berlaku. Pengaturan dokumentasi dan penanganan data diperhatikan sepanjang proses relokasi.
Layanan pariwisata yang diatur memiliki persyaratan perizinan tersendiri. Kunjungan pengenalan yang melibatkan layanan ini dikoordinasikan dengan penyedia yang sesuai.